Polres Kerinci Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

| Editor: Wahyu Nugroho
Polres Kerinci Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Laporan Riko Pirmanto


MP pengedar narkoba jenis sabu (duduk) berhasil dibekuk Polres Kerinci (foto Riko Pirmanto)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Pemberantasan peredaran Narkoba di Kota Sungaipenuh makin gencar dilakukan Polres Kerinci. Satu terduga pengedar narkoba berhasil dibekuk, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 15.30 Wib.

Dari data yang diperoleh, identitas tersangka bernama MP (61), Warga Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis sabu di dalam botol CDR, 1 paket Narkotika jenis Ganja di dalam kantong plastik berisi tembakau merk C’Kas Mode, 1 alat hisap (Bong), 2 buah timbangan digital merk Pocket Scale dan merk Acis, 1 buah kaca pirek, 2 buah korek api,1 buah Jarum dan 3 bungkus Plastik Klip warna bening.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengintaian dilakukan disekitar rumah tersangka, dan saat tersangka ke luar rumah langsung dibuntuti oleh petugas.

“Saat tersangka sampai di pangkalan ojek, barulah petugas melakukan penangkapan dan langsung dibawa kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan pencarian barang bukti, ”jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti alat hisap (bong), 5 paket Narkotika jenis Shabu dan 1 paket Narkotika jenis Ganja, serta barang bukti lainnya. “Setelah itu, tersangka langsung digiring ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses lebih lanjut, ”ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Marihot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.***

Editor Wahyu Nugroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya