PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : DODDI IRAWAN
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Aksi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) terus terjadi di Kabupaten Merangin.
Polres Merangin menangkap lagi seorang pembawa BBM subsidi jenis solar seberat satu ton, Senin (26/8/2019) dinihari.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Pelaku, Firmansyah (28), adalah warga BTN Villa Mas, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalotantan.
Dari tangan pelaku aparat menyita 38 galon solar seberat satu ton yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Panther.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Pelaku diringkus saat melintas di jalan lintas Sumatera. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku kini diamankan di sel mapolres.
“Barang bukti sudah diamankan. Kami akan terapkan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata Khairunnas. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com