BANGKO, INFOJAMBI.COM - Polres Merangin kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal).
Anggota Polsek Tabir Selatan mengamankan lagi 4 orang pengedar upal, Rabu lalu. Mereka dibekuk di Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin.
Baca Juga: Cetak Uang Palsu, Nono dan Ali Ditangkap
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Akhir-akhir ini banyak ditemukan uang palsu di daerah Pamenang, Tabir Selatan dan Sungai Manau.
Untuk memburu pengedar uang palsu, Satreskrim Polres Merangin membentuk tim gabungan. Dari tangan pelaku diamankan upal dalam berbagai pecahan.
Baca Juga: Palsukan Uang, Honorer Sungai Penuh Dibekuk Polisi
Dari pelaku JK diamankan 3 lembar, SM 12 lembar, SH 201 lembar, dan ST 34 lembar. Totalnya 250 lembar dalam pecahan 50 ribu rupiah.
Selain mengamankan pelaku dan uang palsu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu.
Baca Juga: Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, membenarkan adanya penangkapan pengedar uang palsu tersebut.
"Kasusnya masih kami kembangkan. Informasi masyarakat, di kecamatan lain juga ditemukan uang palsu," ujar Ruri. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com