Laporan Jefrizal
Isd tersangka kasus penyalahgunaan dana UYHD (foto Jefrizal)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Setelah sekian lama proses pemberkasan dan pemeriksaan lanjutan dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana UYHD yang ada di lingkup DPRD Kabupaten Merangin, kini kasus tersebut mempunyai tersangka Baru, pihak kepolisian telah menetapkan Isd sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka Isd yang kini masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Merangin ini,di tetapkan pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu, dimana pihak penyidik tindak pidana korupsi Polres Merangin telah melayangkan surat tersangka kepada yang bersangkutan.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya Melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas, membenarkan jika dalam kasus korupsi dana UYHD ada tersangka baru.
“Tersangkanya Isd yang kini masih menjabat wakil ketua DPRD Merangin, dimana dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, kami sudah menpunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Isd sebagai tersangka,”jelas Iptu Khairunnas, Senin (13/8/2018).
Kasat Reskrim juga tidak mengelak jika dalam waktu dekat Isnedi akan diperiksa oleh penyidik tindak pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Merangin.
“Dalam beberapa hari ini pokoknya, Isnedi akan kita periksa sebagai tersangka,dan kelihatannya Isd kooperatif dalam pemeriksaan nanti, hal ini kita lihat dalam pemberian surat kepada dirinya sebagai tersangka,”tutupnya.
Editor Wahyu Nugroho
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com