KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Satreskrim Polresta Jambi meringkus tiga orang sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan dokumen penting lainnya.
Kasus ini terbongkar saat petugas Satlantas Polresta Jambi menertibkan truk angkutan batu bara. Polisi menemukan beberapa sopir truk batu bara menggunakan SIM palsu.
Baca Juga: Ingin Punya SIM..? ini Ketentuannya dari Satlantas Polresta Jambi
Tiga anggota sindikat pemalsuan SIM itu adalah M Arif, Masbuhin, dan Rudi Hartono. Semuanya warga Kota Jambi.
Pelaku diringkus di dua lokasi berbeda. Dua orang ditangkap di Kota Jambi, sedangkan satu orang lagi di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Berikan Pelayanan Prima, Ditlantas Polda Jambi Mendapat Apresiasi Masyarakat
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku beroperasi sejak Mei tahun lalu. Modusnya, mereka menawarkan pekerjaan sebagai sopir, dan pembuatan SIM dengan harga 1,3 sampai 1,7 juta rupiah.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan puluhan lembar SIM palsu, alat pencetak, dan sejumlah dokumen palsu. Setiap bulan pelaku bisa mencetak puluhan lembar SIM,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Baca Juga: Pengurus Daerah Bhayangkari Polresta Jambi Gelar Donor Darah
Polisi terus mengembangkan kasus pemalsuan SIM ini. Para pelaku dikenakan pasal 263 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com