Polsek Sungai Penuh Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Kredit BRI

Empat orang pelaku penipuan pengajuan kredit pegawai ke BRI Sungai Penuh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sungai Penuh.

Reporter: RK | Editor: Admin
Polsek Sungai Penuh Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Kredit BRI
Kasatreskrim Polres Kerinci merilis kasus penipuan kredit di BRI Sungai Penuh | RK

SUNGAIPENUH, INFOJAMBI.COM — Empat orang pelaku penipuan pengajuan kredit pegawai ke BRI Sungai Penuh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sungai Penuh, Kamis (23/11/2023).

Keempat tersangka adalah SF, PNS di Pemkab Merangin, dua perempuan asal Sarolangun berinisial  LL dan YD, serta MA kakak dari LL.

Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang

Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edimardi Siswoyo, didampingi Kapolsek Sungai Penuh AKP Awaludin.

Edimardi menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Aktor utamanya SF, oknum PNS Merangin.

Baca Juga: Kaos “Turn Back Crime” Dipakai Untuk Menipu

“SF yang memalsukan dokumen SK PNS. Sedangkan KTP Kerinci dipalsukan oleh LL dan YD,” ungkap Edimardi.

Kasus ini dilaporkan pihak BRI Sungai Penuh, karena menemukan SK PNS palsu.

Baca Juga: Emak-Emak Ini Ditangkap Gara-Gara Piring

Saat akan dilakukan pencairan, pelaku diringkus oleh anggota Polsek Sungai Penuh dan Satreskrim Polres Kerinci.

SF ditangkap di wilayah Kecamatan Danau Kerinci, ketika akan kabur ke Bangko, Merangin. Sedangkan LL, YD dan MA ditangkap di BRI Sungai Penuh.

“Jadi pencairan kredit belum sempat terjadi,” jelas Edimardi.

Sebagai barang bukti, diamankan 2 SK palsu, KTP palsu, dan 2 unit mobil.

“Para tersangka dikenakan pasal 378 junto pasal 55 dan 53 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar Edimardi. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya