Pos Ronda Berbuah Simalakama

| Editor: Doddi Irawan
Pos Ronda Berbuah Simalakama

Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Warga RT 16 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kini bingung.

Pos ronda yang dibangun warga dengan cara swadaya dan bergotong royong, terancam dibongkar.

Pos ronda ini memang dibangun di atas drainase. Namun itu dilakukan warga bukan tanpa alasan. Bukan pula kehendak perorangan.

Menurut Ketua RT 16 Pematang Sulur, Erwis, pembangunan pos ronda ini telah disepakati warga melalui rapat.

Pos ronda di pinggir Jalan Depati Parbo, dekat SMA Negeri 10 Kota Jambi ini terpaksa didirikan.

Pos ronda sebelumnya tergusur, bahkan sudah dua kali pindah. Sementara lahan kosong lainnya tidak ada lagi.

"Lahan lokasi pos ronda sebelumnya dijual oleh pemilik tanah. Otomatis pos ronda harus pindah," kata Erwis.

Warga pun menggelar rapat. Warga berpendapat, lokasi paling strategis di pinggir jalan raya.

Kebetulan, di pinggir Jalan Depati Parbo ini, beberapa tahun belakangan kerap dijadikan tempat membuang sampah.

Sampah yang dibuang sembarangan, membuat lingkungan sekitar terlihat jorok. Juga rawan penyakit.

Selain itu, di kawasan ini sering pula terjadi penjambretan dan pencurian. Beberapa rumah warga dibobol maling. Motor hilang juga sudah sering.

Singkat cerita, warga memutuskan membangun pos ronda di atas drainase, di pinggir Jalan Depati Parbo. Warga beriuran, demi mengamankan kampung.

Dalam perjalanannya, saat warga gotong royong membangun pos ronda, muncul laporan. Ada yang memprotes bangunan ini.

Dalam laporan yang tidak diketahui pengirimnya itu, Sekda Kota Jambi diminta membongkar pos ronda ini. Alasannya melanggar Perda Kota Jambi nomor 3 Tahun 2015.



Tidak lama berselang, datang teguran dari Camat Telanaipura, Noviarman. Dalam surat bernomor 300/85/Trantib itu memerintahkan pos ronda ini dibongkar.

Alasannya, mengacu pada Peraturan Menteri PU nomor 12 tahun 2014, tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan.

Dalam pasal 31 huruf d peraturan itu disebutkan, mencegah pendirian bangunan di atas saluran dan jalan inspeksi.

Camat Telanaipura, Noviarman, menyatakan hanya menjalankan aturan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.

“Tim dari dinas PU dan dinas perkim sudah mengecek ke lapangan,” kata Noviarman kepada INFOJAMBI.COM.

Pembangunan pos ronda ini sudah sekitar 50 persen. Warga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Itupun dananya diambil dari sumbangan warga.

Warga RT 16 Pematang Sulur berharap, ada kebijakan pemerintah daerah untuk pos ronda yang sudah terlanjur dibangun. Menurut warga fungsi pos ronda ini untuk kepentingan umum, bukan pribadi. #

Baca Juga: Kuala Tungkal Dapat Program NUSP‎ Lantaran Masuk Kategori Kota Kumuh Berat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya