Penulis : Rifky Rhomadoni || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Jambi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2021-2024 dilaksanakan Kamis, 27 Mei 2021.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi 10/PP.01.2-KPT/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilgub Jambi tertanggal 6 April 2021.
SK tentang penetapan hari, tanggal, waktu dan tempat PSU pasca putusan Mahkamah Konsitusi Pilgub Jambi itu ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan.
Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan menyebutkan, dalam pelaksanaan PSU sesuai putusan MK pihaknya juga mengeluarkan SK nomor 11/PL.02.6-Kpt/15/Prov/IV/2021.
Tahapan PSU akan dimulai 12 April 2021, dengan agenda perencanaan program dan anggaran. Setelah itu pada tanggap 20 Mei 2021 dilaksanakan peraturan penyelenggaraan PSU.
KPU juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat mulai 13 April sampai 26 Mei 2021. Di waktu bersamaan dilakukan pula bimbingan teknis bagi PPK, PPS dan KPPS.
Hasil PSU akan diumumkan pada tanggal 3 – 11 Juni 2021. Pengumuman dilakukan di kantor KPU Provinsi Jambi dan laman website KPU. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com