SUNGAIPENUH — Ribut-ribut soal warga Desa Gedang menyetor uang Rp 800 ribu untuk pengurusan sertifikat tanah melalui prona tahun ini, akhirnya sampai ke telinga Wakil Walikota Sungai Penuh, Zulhelmi.
Dihubungi INFOJAMBI MEDIA, Senin, mantan Ketua Ombudsman Lampung ini akan mempertanyakan dasar pemungutan tersebut. Zulhelmi akan mengecek dulu kebenarannya.
"Saya akan cek dulu kebenarannya. Apa dasar aparat pemerintahan Desa Gedang melakukan pungutan itu," kata Zulhelmi.
Purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini berjanji akan menanyakan aturan main tentang pengurusan sertifikat prona. Dia ingin tahu dulu alasan warga diharuskan membayar.
"Kasih saya waktu dulu untuk mengecek SOP-nya," ujar Zulhelmi. (infojambi.com)
Laporan : Riko Pirmando || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Menteri Agraria Serahkan 29.653 Sertifikat Prona
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com