Rumah tersebut baru tiga bulan dikontrak oleh Partai Perindo Sungai Penuh. Ketika penangkapan di kantor tersebut sedang tidak ada kegiatan.
“Jadi saat itu tidak ada pengurus yang ke kantor," ujar Pusri.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Diberitakan sebelumnya, anggota Satres narkoba Polres Kerinci menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku diciduk di depan kantor Partai Perindo Kota Sungai Penuh, Jalan Muradi, Desa Koto Keras, Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Penangkapan dilakukan Senin, 11 September 2023, sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa itu menjadi tontonan warga sekitar dan yang melintas.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan 15 paket sabu dan uang tunai Rp.625 ribu.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong) di rumah yang dijadikan kantor Partai Perindo Kota Sungai Penuh.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com