Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi belum mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) yang memberi "Peringatan Keras" terhadap komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi.
Sanusi dinyatakan oleh DKPP terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pilgub Jambi 2020.
Berdasarkan Peraturan DKPP No 1 Tahun 2013 pasal 43 ayat (2), penyelenggara pemilu (KPU) wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sementara putusan DKPP terhadap Sanusi dibacakan 21 April 2021.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, masih di Jakarta. Dia belum bisa menggelar rapat internal eksekusi putusan DKPP.
"Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kami akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi," ujarnya, Jum’at 23 April 2021 dikutip dari pemayung.co.
Subhan juga mengatakan, dalam rapat internal KPU Provinsi Jambi nanti, Sanusi hanya diminta berkomitmen tidak mengulangi semua perbuatannya melanggar kode etik KPU.
Mengutip peraturan DKPP, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 42 ayat 3, dalam hal amar putusan DKPP menyatakan teradu dan/atau terlapor terbukti melanggar.
Karena itulah DKPP memberi sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
Berdasarkan pasal itu, ada dua sifat sanksi, yaitu sanksi bersifat membina atau mendidik, dan sanksi bersifat berat.
Sanksi bersifat membina atau mendidik berupa peringatan atau teguran, mulai dari bentuk paling ringan yaitu teguran lisan, sampai ke tingkat paling berat yaitu peringatan keras secara tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak luas.
Sanksi bersifat berat bertujuan untuk menyelamatkan citra, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi dan jabatan yang dipegang oleh pelanggar kode etik, yaitu dalam bentuk pemberhentian bersangkutan dari jabatan, dapat bersifat sementara atau tetap.
Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memulihkan keadaan, sampai dicapainya kondisi bersifat memulihkan keadaan korban, atau sampai pada keadaan pelanggar dengan sifat pelanggaran atau kesalahan yang terjadi telah terpulihkan.
Pemberhentian tetap dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dengan maksud untuk menyelamatkan institusi jabatan dari perilaku yang tidak layak dari pemegangnya. ***
Baca Juga: Penolakan MK, Penyebab Banyaknya Pengaduan ke DKPP
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com