INFOJAMBI.COM — Tiga pen jambret yang beraksi di 26 TKP, diringkus anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Dua penjambret, AS (33) dan FR (30). Seorang lagi, DB, penadah barang hasil jambretan.
Kedua pelaku kerap melancarkan aksi terhadap kaum Hawa yang berkendaraan. Mereka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan mengatakan, AS dan FR merupakan jambret spesialis perhiasan emas. Kadang mereka juga menjambret handphone dan barang lainnya.
“Tergantung bawaan para korban. Modusnya mereka mengincar dan membuntuti korban. Mereka telah beraksi di 26 TKP dan selama beraksi berhasil mengumpulkan uang Rp 60 juta," kata Anies, Rabu (1/11/2017).
Perhiasan dileburkan sendiri lalu dijual ke DB dengan harga cukup fantastis. Akibat ulahnya, dua penjambret diancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Sementara DB akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” jelas Anies. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com