JAKARTA - Tarik menarik antara pemilu sistem terbuka dan tertutup, masih menjadi perbincangan yang sangat panas. DPR percaya, sistem tertutup bisa memberi peluang kepada partai untuk melakukan seleksi terhadap para caleg.
Namun, untuk melaksanakan itu tidaklah gampang, karena bisa dianggap membatasi kesempatan caleg yang lain.
"Saat ini, kita menghadapi pilihan politik yang tidak sama dibanding saat reformasi. Tapi untuk mengubah pilihan politik, itu tidak gampang. Perlu persyaratan dan langkah-langkah yang konstitusional," kata Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Rambe Kamarulzaman, saat menjadi narasumber dialog empat pilar di Pressroom wartawan parlemen, Senin, (19/12).
Selain Rambe, dialog yang mengetengahkan tema Refleksi Akhir Tahun 2016 Badan Pengajian MPR RI, juga menampilkan dua narasumber lain. Yaitu Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono, dan Setjen MPR Ma'ruf Cahyono.
Rambe menambahkan, pilihan politik era reformasi menghendaki adanya Pemilu langsung, mulai dari Presiden, anggota DPR hingga kepala daerah. Padahal, Pemilu langsung tidak sesuai dengan sila ke empat Pancasila. Bahkan, Pemilu langsung terhadap kepala daerah tidak sesuai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tapi lanjut Rambe, arus keinginan masyarakat terhadap Pemilu langsung bagi kepala daerah begitu kuat. Hal ini mempengaruhi keputusan di DPR. Bahkan DPR menyerah, mereka tidak berani memaksakan pemilu tidak langsung bagi pemilihan kepala daerah, sekalipun hal itu bertentangan dengan UUD Negara 1945.
"Apalagi setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang. Dengan dasar itu, maka pemilihan kepada daerah dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat, " kata Rambe.
Sementara Ketua Badan Pengkajian Bambang sadono antara lain mengatakan, dalam satu tahun terakhir pihaknya menyiapkan draft perubahan. Draft itu disusun berdasar aspirasi masyarakat, yang menginginkan adanya perbaikan sisitem ketatanegaraan. Apapun bentuk perubahan yang dikehendaki, jalan keluarnya sudah dimiliki badan pengkajian.
"Andai besok wacana reformulasi perencanaan pembangunan model GBHN dilaksanakan, badan Pengkajian sudah memiliki bahan-bahannya. Siapa yang harus membuat, dan apa dasar hukumnya, semua sudah ada", kata Bambang menambahkan.
Sementara Setjen MPR, Ma'ruf Cahyono mengatakan kajian yang sudah dilakukan Badan Pengkajian merupakan pemikiran-pemikiran yang sangat penting.
Sayangnya bahan kajian itu belum tersosialisasikan dengan baik. Ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui media, baik berupa website, buku maupun kerjasama dengan media massa. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Sosialisasikan Empat Pilar Terus Rambah Universitas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com