Penulis : Raden Suhur || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2019 di Desa Awin, Kecamatan Pemayung, Batanghari, bermasalah. Berdasarkan audit Inspektorat Batanghari, ditemukan indikasi penyelewengan sekitar Rp 290 juta.
Adanya dugaan itu dibenarkan Kepala Inspektorat Batanghari, Mukhlis. Masalah ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Hingga batas waktu yang ditentukan, uang ratusan juta rupiah itu belum juga dikembalikan.
"Beberapa saksi sudah diperiksa. Tapi belum ada niat untuk mengembalikan sisa uang itu. Diperkirakan dana yang diduga diselewengkan sekitar Rp 290 juta berasal dari Bumdes Batanghari," kata Mukhlis, Rabu, 2 September 2020.
Mukhlis menjelaskan, dugaan penyelewengan berawal dari pemeriksaan terhadap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait pengerjaan jalan dengan jumlah temuan Rp 50 juta.
“Sebesar 240 juta rupiah merupakan temuan dari Bumdes. Pemeriksaan dilakukan lantaran pemerintah desa tidak menyampaikan surat pertanggung jawaban atau SPJ pengelolaan dana itu," ujar Mukhlis.
Mukhlis menambahkan, dari total temuan itu, baru Rp 130 juta yang dikembalikan. Inspektorat memberi waktu pengembalian lebih dari 60 hari kerja, tepatnya hingga 31 Agustus 2020.
Faktanya, hingga awal September sisa temuan sekitar 160 juta rupiah belum dikembalikan. Jika dalam pekan ini tidak dikembalikan juga, inspektorat akan melimpahkan masalah ini ke Polres Batanghari. ***
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com