Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan institusi pendidikan untuk menyusun pedoman yang transparan mengenai bagaimana pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan. Aturan yang jelas dan tegas akan membantu memastikan bahwa setiap mahasiswa benar-benar memperoleh pengalaman belajar yang bermutu dan relevan dengan bidang studinya.
Namun, bukan hanya pemerintah yang perlu bertindak. Institusi Pendidikan tinggi juga harus memastikan bahwa standar pembelajaran yang tinggi tetap dijaga. Hilangnya kewajiban menulis skripsi tidak boleh diartikan sebagai pemangkasan kualitas akademis.
Baca Juga: Ketika Bank Menjadi Sarang Perampok
Oleh karena itu, kampus perlu memiliki standar yang jelas mengenai bentuk pengganti dari skripsi. Bisa jadi ini adalah proyek penelitian alternatif, magang di industri terkait, atau bentuk evaluasi lainnya yang dapat memastikan bahwa mahasiswa tetap mendapatkan pencerahan akademis yang memadai.
Penting untuk mengingat bahwa tujuan utama dari pendidikan tinggi adalah menghasilkan lulusan yang berkualitas. Memiliki ilmu pengetahuan dan siap berkarya di tengah Masyarakat. Reformasi dalam pendidikan adalah keniscayaan, tetapi perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap kemungkinan dampak negatif.
Baca Juga: Waspada : Pilkada Bertaruh Nyawa
Penghapusan skripsi (atau hanya sebagai pilihan) bisa jadi langkah yang positif jika diatur dengan baik, tetapi jika tidak dikelola secara cermat, risikonya adalah menghasilkan lulusan yang kurang siap menghadapi kompleksitas tuntutan zaman.
Akhirnya, reformasi skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana boleh jadi sebuah langkah yang signifikan. Namun, langkah ini harus diiringi oleh aturan yang jelas dan standar pembelajaran yang tinggi. Kualitas lulusan adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam sistem pendidikan perlu dipertimbangkan dengan matang demi menjaga kualitas dan relevansi pendidikan tinggi di Indonesia. ***
Baca Juga: Pancasila: Kitab Kebangsaan Untuk Berbangsa
Penulis adalah Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com