Residivis Sabu Diringkus Polres Kerinci

| Editor: Wahyu Nugroho
Residivis Sabu Diringkus Polres Kerinci

Penulis : Riko Pirmando
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Untuk kesekian kalinya, AS (53) alias Marican warga simpang tiga rawang, Hamparan Rawang dan SH (23) warga Aur Duri Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh kembali diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Kerinci.

Kedua Residivis dalam kasus narkoba ini kembali ditangkap, Kamis (14/2/2019) di sebuah rumah kos Dusun Renah Surian RT 05 Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh.

Dari tangan tersangka ini,  berhasil diamankan 5 (lima) paket Sabu di bungkus plastik bening dengan berat bruto 1,35 gram dan 1(satu) kaca pirek.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Syofyan Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dua residivis narkotika yang telah diamankan.

"Ya, penangkapan kemaren sore (Kamis red) pelakunya dua orang,"ujarnya, saat dihubungi Infojambi.com Jumat (15/2/2019).

Sementara Kaur Bin Op (KBO) Satnarkoba IPDA Al Imron,SH mengatakan, jika keberhasilan menangkap tersangka ini tidak lain dari keterangan sejumlah warga yang mencurigai pelaku kerap datang ke kosan.

Hanya saja, warga sebelumnya juga sudah mengetahui jika pelaku merupakan seorang resedivis yang keluar masuk penjara dalam kasus narkoba. “Atas laporan warga inilah kita melakukan penyelidikan dan benar sehingga pelaku langsung di tahan, "jelasnya.



Atas perbuatannya, kedua residivis diganjar Pasal 114 ayat (1) setiap orang menawar, menjual diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun. Sedangkan pasal 112 ayat (1) setiap menguasai, menyimpan dikenakan maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya