Laporan Raden Soehoer
batanghari.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM - Hingga saat ini, di Kabupaten Batanghari, terdapat 32.298 jiwa wajib rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP, belum melakukan perekaman.
Hal ini diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Batanghari, Ade Pebriandi, melalui Kabid Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan (Pengduk) pada Dukcapil, Saltaut Supaji Yaminlubis.
Ketika ditanya terkait realisasi perekaman e-KTP di Batanghari hingga saat ini, Saltaut mengatakan, dari data yang tercatat di Dinas Dukcapil, setidaknya tercatat hingga Juli 2018 ada 186.610 jiwa atau 85,25 persen wajib e-KTP sudah melakukan perekaman dari jumlah wajib e-KTP 218.908 jiwa.
“ Realisasi perekaman KTP, hingga Juli 2018 ada 186.610 jiwa atau sudah 85,25 persen dari wajib KTP 218.908 jiwa,” katanya.
Untuk mengejar target realisasi perekaman e-KTP itu, sambungnya, pihak Dukcapil hingga kini masih melakukan program jemput bola kelapangan. Meskipun terkadang dilapangan petugas sedikit menemui kendala. Seperti saat petugas kelapangan, wajib e-KTP nya tidak ada ditempat.
“Yang jelas kita terus lakukan program jemput bola kelapangan untuk mengejar target itu,” tegasnya.
Saltaut sendiri mengakui, jika untuk fisik e-KTP 186.610 jiwa yang sudah melakukan perekaman itu, secara keseluruhan sudah didistribusikan kepada yang bersangkutan.
“Untuk fisik KTP nya sudah didistribusikan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sementara ditanya terkait persediaan blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari saat ini hanya tersisa 1.700 keping.
Meskipun demikian, dirinya meminta masyarakat untuk tidak khawatir tak kebagian giliran mengantongi e-KTP yang berlaku seumur hidup itu.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com