KUALATUNGKAL — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tanjabbar kehabisan blanko e-KTP. Hampir tiga bulan, sejak Oktober, warga yang merekam data hanya diberi surat keterangan sementara.
Kabid Informasi dan Pengembangan Penduduk Dinas Dukcapil Tanjabbar, , Helmidi, mengatakan, surat keterangan itu berfungsi sebagai KTP sementara. Berlakunya hanya enam bulan.
“Blanko e-KTP habis, warga yang sudah melakukan perekaman data kami beri surat keterangan. Berlaku sementara sambil menunggu datangnya blanko," ujar Helmidi.
Helmidi menjelaskan, Dinas Dukcapil sudah mengirim surat ke Dukcapil Pusat di Jakarta, minta tambahan blanko, namun belum ada juga. Kalau blanko sudah datang, surat keterangan langsung diganti dengan e-KTP.
Catatan Dukcapil Tanjabbar, saat ini jumlah warga yang telah mengantongi e-KTP mencapai 86,85 persen. Sebanyak 13.503 e-KTP siap dicetak dan diterbitkan.
Dari 13 kecamatan di Tanjabbar, Batangasam menduduki peringkat tertinggi warga yang belum merekam e-KTP. Jumlahnya sekitar 4.049 jiwa. (infojambi.com)
Laporan : Raini || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Proyek e-KTP Seret Sejumlah Nama Orang Penting
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com