Romi - Robby Positif Maju dari Jalur Independen

| Editor: Doddi Irawan
Romi - Robby Positif Maju dari Jalur Independen

Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - H Romi Hariyanto positif maju pada Pilkada Tanjungjabung Timur. Romi berpasangan dengan H Robby Nahliansyah.

Menariknya, Romi yang kini menjabat Bupati dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjungjabung Timur, maju dari jalur perseorangan.

Kepastian itu dibuktikan Romi dan Robby dengan menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan, ke KPU Tanjabtim, Jum'at (21/2/2020).

Dalam berkas yang diserahkan dilampirkan 30.203 fotocopy dan pernyataan para pendukung Romi dan Robby.

Dalam penyerahan berkas ini Romi - Robby diantar oleh ribuan pendukung dan simpatisannya.

Romi mengungkapkan, surat dukungan sukarela yang diterima timnya mencapai 82 ribu lebih. Tapi karena keterbatasan waktu dan sistem, belum semua diserahkan.

"Keputusan saya maju jalur independen sudah final. Saya berkonsultasi dengan sejumlah tokoh dan para tim R2," katanya.

Romi juga sudah siap dengan konsekuensi yang bakal terjadi. Dia tahu PAN tidak dapat lagi mengusung, karena dia maju melalui jalur independen.

"Saya yakin PAN tetap mendukungnya pada pilkada nanti," katanya.

Romi menjelaskan, dia maju melalui jalur independen bukan bermaksud berkhianat dari PAN.

Keputusan itu diambil didasari dari besarnya dukungan masyarakat Tanjabtim, yang memintanya maju melalui jalur perseorangan.

"Saya maju jalur independen bukan maksud apa-apa ataupun berkhianat dari PAN. Saya maju independen karena dukungan masyarakat," sebutnya.

Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengatakan, input dan berkas yang diserahkan Romi Hariyanto dan Robby Nahliyansyah telah dilakukan verifikasi kelengakapan oleh petugasnya.

"Surat dukungan dalam formulir B1, syarat minimal dukungan calon perseorangan di Pilkada 2020, yakni 10% persen dari jumlah DPT terakhir, 168.575," terangnya.

Setelah dihitung jumlahnya dan dinyatakan lengkap, akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi, 27 Februari sampai 25 Maret 2020.

"Kami akan melihat dan meneliti administrasi, apakah ada dukungan yang dilarang mendukung, seperti PNS, TNI, Polri dan perangkat desa," jelasnya.

Jika sudah diteliti administarsi, tahapan selanjutnya verifikasi faktual.

KPU akan menyensus dukungan calon perseorangan berdasarkan tahapan dalam Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tanggal 10 sampai 18 Mei 2020.

Untuk pendaftaran dimulai tanggal 16 sampai 18 Juni 2020. Pendaftaran tersebut berbarengan dengan calon yang diusung oleh partai politik. #

Baca Juga: PAN Hormati Keputusan Partai Golkar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya