Warga yang marah beramai-ramai mengikat tangan dan kaki AY, lalu melapor ke polisi.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyono menyebut, kasus ini masih didalami. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan.
Baca Juga: Polisi di Tebo Bekuk DPO Pembunuh Sopir Taksi Online Wanita
“Benar ada peristiwa pembunuhan. Korbannya anak sendiri. Kasusnya sedang kami tangani,” kata Mulyono, Senin (19/2/2024).
Mulyono mengungkapkan, AY dan istrinya, ibu N, sudah 3 tahun berpisah. Walau begitu mereka baru 40 hari resmi bercerai.
Baca Juga: Pembunuh Intan Ditangkap, Pelaku Ternyata Kakak Kandung Korban
Informasinya, AY pernah mengalami gangguan jiwa. Karena itu polisi akan memeriksakan kejiwaan AY ke dokter ahli jiwa.
“Saat ini pelaku dikenakan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” ujar Mulyono. ***
Baca Juga: Pembunuh Gani Terancam Penjara Seumur Hidup
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com