Sambo Dihukum Mati, Sorak Sorai Pengunjung Sidang Membahana, Keluarga Yosua Lega..

Sambo Dihukum Mati, Sorak Sorai Pengunjung Sidang Membahana, Keluarga Yosua Lega..

Reporter: PM | Editor: Admin
Sambo Dihukum Mati, Sorak Sorai Pengunjung Sidang Membahana, Keluarga Yosua Lega..
Sambo melambai tangan menjelang sidang, keluarga Yosua menangis di makam Yosua menjelang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta, Senin ( 13/2/2023) || Foto : Ist

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Sorak sorai pengunjung sidang terdakwa Ferdy Sambo ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang ( 13/2/2023) menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri itu.

" Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Senin.

Baca Juga: Tanda Tanya Kematian Anggota Brimob di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo..?

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Kerja Pers Mengharukan, Babak  Baru Horor & Teror 'Kasus Polisi Tembak Polisi'

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Ayah Brigadir J Minta Keadilan

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Vonis hakim sesuai dengan harapan keluarga almarhum Brigadir Yosua yang meminta Ferdy Sambo divonis pidana mati.***

 

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya