Sambo, Eliezer dan Hukum Progresif.

Sambo, Eliezer dan Hukum Progresif.

Reporter: ..... | Editor: Admin
Sambo, Eliezer dan Hukum Progresif.
Zacky Antony || Foto : ist
Dalam kasus Brigadir Joshua yang menyita perhatian hampir seluruh masyarakat Indonesia ini, hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Ferdi Sambo yakni hukuman mati. Melebihi tuntutan jaksa hukuman seumur hidup. Istri Sambo, Putri Chandrawati divonis 20 tahun, sopir Putri bernama Kuat Makruf divonis 15 tahun, dan ajudan Sambo bernama Ricky Rizal divonis 13 tahun. Putusan untuk ketiganya melebih tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun. 

Vonis terhadap Richard Eliezer lebih progresif lagi yakni 1 tahun 6 bulan. Jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun. Hakim mempertimbangkan  Eliezer sebagai JC. Kejujuran dan keberanian Eliezer adalah pintu pembuka kasus ini dari sandiwara awal tembak-menembak. 

Hukum progresif adalah hukum yang mengutamakan aspek moralitas. Bukan formalitas. Air mata orang-orang yang menyaksikan siaran langsung putusan Eliezer seperti mewakili sisi kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. 

Baca Juga: Tanda Tanya Kematian Anggota Brimob di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo..?

Pada akhirnya kita harus mengatakan, bukan pada teks-teks hukum yang “mati” itu keadilan bisa didapatkan. Tapi di tangan penegak hukum yang menegakkan teks-teks tersebut, keadilan menjadi hidup. 

Salam cinta dari lubuk hati yang paling dalam untuk orang-orang pinggiran.

Baca Juga: Kerja Pers Mengharukan, Babak  Baru Horor & Teror 'Kasus Polisi Tembak Polisi'

 (Penulis adalah wartawan senior yang juga Ketua Dewan  Kehormatan PWI Provinsi Bengkulu)

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Ayah Brigadir J Minta Keadilan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya