Sat Resnarkoba Polres Kerinci Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu

| Editor: Muhammad Asrori
Sat Resnarkoba Polres Kerinci Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu
DW terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis : Rhomi Efendi
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Polres Kerinci kembali gencar menggelar operasi anti narkotika (Antik) tahun 2019, seperti yang dilakukan, Jum'at (8/3/2019), sekitar pukul 17.30 wib.

Satuan Resnarkoba Polres Kerinci kembali mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kali ini Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus Target Operasi (TO) berinisial DW alias Mandudai (43), warga Desa Koto Tuo Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Sofyan Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan adanya terduga pengedar sabu-sabu yang diamankan pihaknya.

“Iya, satu orang (terduga pengedar) narkoba jenis sabu-sabu, lokasinya di Desa Koto Tuo RT. 01 Kec. Depati Tujuh Kab. Kerinci,” ujar Sofyan.

Dijelaskan IPTU Sofyan Harahap, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, Jumat (8/3/2019), sekitar pukul 16.30 wib, bahwa ada seseorang yang sering bertransaksi narkotika jenis Sabu dirumahnya, di Desa Koto Tuo Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.

Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi, lalu saat anggota masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama DW alias Mandudai (43), kemudian anggota memperkenalkan bahwa dari Sat Narkoba Polres Kerinci.

“Anggota kita melakukan penggeledahan badan terhadap DW dan ditemukan 11 paket besar narkotika dibungkus dengan plastik bening dan tujuh paket kecil dibungkus kertas tissue. Barang tersebut ditemukan dari tangan kanan DW, akhirnya DW berikut BB berupa sabu dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci," jelas Sofyan.

Selain 11 paket besar sabu dengan berat bruto 17,67 gram, dan tujuh paket kecil sabu seberat 2,61 gram. Polisi juga mengamankan lima pipet, satu korek api gas, satu buah kaca pirek dan satu buah HP warna biru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DW diganjar dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal tujuh tahun kurungan penjara.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya