Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Waspadai Modusnya

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri, karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Reporter: Rel | Editor: Admin
Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Waspadai Modusnya
Satgas PASTI

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI) pada Januari 2024 memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Selain itu juga diblokir 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Sejak 2017 sampai 31 Januari 2024, Satgas PASTI menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri, karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.0

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Waspada Modus Penipuan

Di awal 2024, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan itu semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan. 

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Berikut penjelasan modusnya:

Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Masyarakat diharap mewaspadai modus tersebut maupun modus penipuan lainnya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat, berupa kehati-hatian dan kewaspadaan menerima tawaran dari pihak tidak bertanggung-jawab. 

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau memberi iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis) melapor ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Normalisasi PT Gadai Syariah Berkat Bersama 

Satgas PASTI memberi apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal.

Selain itu situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.

Sebelumnya, berdasarkan siaran pers 10 November 2022, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.

Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal segera memenuhi perizinan, sesuai amanat pasal 113 ayat (1) jo pasal 106 ayat (1) huruf e UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa

PT Kitabisa Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Kolaborasi Aksi Indonesia, telah menyelesaikan proses akusisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024.

Amanah Githa yang saat ini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.

Sebelumnya pada 5 Mei 2021, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang dinilai merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga wajib mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Dengan diselesaikannya proses akuisisi dan perizinan yang berlaku, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dapat menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan, sepanjang memenuhi persyaratan perizinan produk dari OJK. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya