Laporan Raden Soehoer
INFOJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, Senin (9/7/2018), di halaman Mapolres Batanghari, musnahkan barang bukti (BB) jenis ekstasi seberat 54,76 gram atau sebanyak 167 butir.
Pemusnahan dengan cara diblender ini, disaksikan langsung Kepala BNNK Batanghari, Kompol Zuhairi, ST, pejabat Kejari Batanghari, pejabat Pengadilan Negeri Muarabulian dan Kasat Res Narkoba Polres Batanghari, IPTU Azwar Nasution.
BB itu merupakan hasil sitaan dari tersangka atas nama Pirdaus (44) alias Pir alias Pulhasan. Tersangka merupakan warga Kota Jambi. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Azwar Nasution.
Azwar Nasution mengatakan, pemusnahan BB Narkotika jenis ekstasi ini berdasarkan penangkapan Polsek Bathin XXIV, Kamis, (14/6/2018).
"Benar, dalam pemusnahan BB narkoba jenis ekstasi itu, sebanyak 167 butir dari total 187. 20 butir lagi akan kita jadikan BB untuk persidangan nantinya," kata Kasat Narkoba IPTU, Azwar.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com