Satres Narkoba Bekuk Dua Pengguna Sabu

| Editor: Wahyu Nugroho
Satres Narkoba Bekuk Dua Pengguna Sabu

Penulis : Raden Soehoer
Editor : Wahyu Nugroho


Dua orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu (baju merah) beserta barang bukti (Raden Soehoer)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Dua orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batanghari kembali dibekuk polisi. Penangkapan dua tersangka ini merupakan hasil dari kegiatan Tim Opsnal Satres Narkoba yang dilakukan baru baru ini.

Dua orang tersangka tersebut yakni, Andri Fernando alias Aan bin Asril (24) warga Rt 12 Rw 02 desa Kampung Baru kecamatan Tembesi dan Hadi Supeno alias Peno bin Suparno (43) warga Rt 06 Rw 03 desa Benteng Rendah kecamatan Mersam.

Dari dua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka Andri Fernando, barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu,1 (Satu) Buah Kunci Mobil. 1 (Satu) Unit R-4 Suzuki APV abu-abu metalik Nopol BH 1446 AV, 1 (Satu) Unit STNK Atas Nama PT. (PERSERO) ANGKASA PURA II, 1 (Satu) Unit Handphone EVERCOSS Warna GOLD, 1 (Satu) Unit Handphone Nokia X2 warna hitam merah, 1 (Satu) Buah SIM CARD Telkomsel, 1 (Satu) bungkus kotak rokok, 3 (tiga) buah pipet dan 1 (Satu) buah Phyrex.

Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan, saat konferensi pers di Mapolres Batanghari Rabu (9/1/2019) menjelaskan bahwa, dua tersangka ditangkap ditempat dan hari yang berbeda. Andri Fernando ditangkap sekitar pukul 22.30 Wib tanggal 4 Januari 2019 di pasar PU Kampung Baru Tembesi.

Sedangkan tersangka Hadi Supeno ditangkap sekitar pukul 17.00 wib pada Rabu 2 Januari 2019 di desa Benteng Rendah Kecamatan Mersam kabupaten Batanghari. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Hadi Supeno yakni, 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah.

"Untuk sementara, dua tersangka ini merupakan pengguna, karena telah memiliki barang narkotika. Kita akan kembangkan kasus ini. Untuk ancaman kedua tersangka yakni diatas 6 tahun penjara,"kata Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya