Laporan Andra Rawas
INFOJAMBI.COM — Seorang pengedar pil ekstasi, RS (39), warga Lorong Panca Karya, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres narkoba) Polda Jambi.
Pria 39 tahun ini ditangkap di Jalan Rang Kayo Hitam, RT 08, Kelurahan Sulanjana, Jambi Timur, Kota Jambi. Selain mengamankan RS, polisi juga mengamankan 121 gram shabu dan 118 butir ekstasi alias inex.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku pil ekstasi itu rencananya diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Jambi. Harganya mulai dari Rp 300 ribu per butir. Bisnis ini sudah dua bulan dijalankan RS.
"Pelaku mendapat pasokan dari Pekanbaru, Riau," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (5/4/2018).
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi mendapatkan identitas oknum pemasok barang terlarang tersebut. Selama dua bulan terakhir pelaku telah tiga kali melakukan transaksi.
“Pengirimnya berinisial I, saat ini masih kami selidiki. Pelaku menjual narkoba itu ke sejumlah tempat hiburan malam. Konsumennya ada juga dari kalangan mahasiswa,” jelas Eka.
Akibat perbuatannya, RS akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. ***
Editor : IJ-2
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com