Sekda: Pentingnya Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak

| Editor: Muhammad Asrori
Sekda: Pentingnya Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak
Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto.

ADVERTORIAL



INFOJAMBI.COM – Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto, menyampaikan beberapa alasan diajukannya Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Jambi.

Alasan itu disampaikan Sekda usai mengikuti rapat paripurna pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Provinsi Jambi Tahun 2018, di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (17/10/2018).

Pengajuan Perda perlindungan perempuan dan anak serta Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, sangat dibutuhkan bagi daerah untuk melindungi masyarakat dan tenaga kerja.

Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah apabila melanggar, maka pemerintah daerah bekerjasama dengan instansi terkait bisa mengambil tindakan bagi yang melanggar Perda," jelas Sekda.

Perda yang mengatur ketenagakerjaan bertujuan memperkuat hak-hak karyawan, karena masih banyaknya perusahaan tidak mematuhi Upah Minimum Provinsi, padahal sudah disepakati dengan berbagai elemen masyarakat termasuk buruh dan pengusaha.

Selanjutnya Sekda mengakui Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, juga diajukan terkait adanya kasus yang menyebabkan pelecehan terhadap perempuan, termasuk dipekerjakan di tempat-tempat yang tidak sewajarnya

Selama ini mereka belum jelas dimana tempat harus mengadu, ada pekerja anak padahal dinas tenaga kerja sudah menyampaikan himbauan, kalau mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun, maka akan dikenakan sanksi kurungan dan sanksi pidana,” tegas Sekda.

Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat, disampaikan Hj. Nurhayati, menilai perempuan dan anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta berhak mendapatkan perlindungan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi.

Perlindungan perempuan dan anak menurut Nurhayati, bertujuan untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak mencegah segala bentuk kekerasan. Sedang yang berkaitan dengan tenaga kerja merupakan sumber daya penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu perlu ditingkatkan kualitasnya.

Fraksi Gerindra disampikan H.Bustami Yahya, menegaskan, pentingnya menerapkan secara jelas dan tegas mengenai sasaran target dan objek dari Ranperda dengan adanya pasal-pasal yang berkaitan dengan isu outsourcing (tenaga alih daya), dan pemberian upah terhadap pekerja serta pentingnya mengatur pasal tentang sanksi atau pemidanaan terhadap pelaku dari kekerasan perempuan dan anak dalam ranperda tersebut.

Fraksi PDI P disampaikan Ir. Mesran,MM, memberi tanggapan Ranperda Perlindungan Anak dinilai masih belum cukup melindungi hak-hak anak. Perlindungan anak harus mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan kehidupan anak dan hak yang hendaknya diberikan kepada anak dengan menjaga pendidikan kesehatan juga keamanan.

Mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan dukungan dalam rangka melengkapi muatan lokal atas undang-undang dan banyak masyarakat di sekitar perusahaan menjadi tamu dan penonton saja.

Fraksi Partai Golkar disampaikan Gusrizal, S.Ag, mempertanyakan, pengaturan pelayanan antar kerja lintas daerah kabupaten kota dalam Provinsi Jambi dan program peningkatan hak perempuan dan anak.

Fraksi PAN disampaikan Salim, SE, menyampaikan persoalan-persoalan perlindungan perempuan dan anak koordinasi lintas daerah seharusnya bisa berjalan, baik mengenai ketenagakerjaan pemerintah dapat mengatur, agar kualitas tenaga kerja yang kompetitif, mengurangi pengangguran, perlindungan dan pengupahan yang berikan bermuara pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan Hj. Eka Marlina, terkait Perda tentang perlindungan perempuan dan anak dapat menjadi jawaban untuk menangkal kemungkinan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemudian terkait ketenagakerjaan agar benar-benar melindungi tenaga kerja serta berperan aktif menyalurkan tenaga kerja, sesuai keahlian dan kemampuan yang dimiliki.

Fraksi PPPP disampaikan H. Mauli, SH, mengharapkan Perda tersebut jangan sampai terjadi tumpang tindih antara provinsi dan kabupaten kota. Tentang ketenagakerjaan pembagian pemerintah bidang tenaga kerja yang dimiliki kota dan pemprov yang sudah ada dalam peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Fraksi Restorasi Nurani disampaikan, Kusnindar, menilai Ranperda perlindungan perempuan dan anak sudah ada di kabupaten kota. Soal ketenagakerjaan pentingnya menetapkan secara jelas dan tegas sasaran target dan objek ranperda ketenagakerjaan.

Fraksi Bintang Keadilan disampaikan Sri Fatmawati,A.Md, mengusulkan, agar dalam kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sedikitnya dua persen dari jumlah pekerja.

Mneurutnya harus dibuat aturan secara jelas dan rinci termasuk pengaturan tentang perlindungan perempuan dan anak dengan pengawasan rutin mempekerjakan anak-anak. Bahkan dibutuhkan lembaga resmi yang kuat dan independen serta jauh dari intervensi siapapun, sebab perlindungan anak tidak jarang akan berurusan dengan lembaga-lembaga penegak hukum. ( Raihan/Roni )

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya