RANTAU RASAU, INFOJAMBI.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril, melantik dan mengambil sumpah Andang Sugiharto Tri Atmojo SE, sebagai Kepala Desa Pematang Mayan, Kecamatan Rantau Rasau, Rabu 6 Juli 2022.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Tanjab Timur nomor 479 tanggal 27 Juni 2022 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu masa jabatan 2021 – 2026.
Baca Juga: Sekda Tanjabtim Lantik Gustiar sebagai Kades Sungai Beras
Sapril berharap kades yang terpilih dan dilantik bisa bersinergi bersama stakeholder dan masyarakat, demi mewujudkan visi misi Bupati Tanjab Timur Merakyat.
Pada 2024 nanti akan dilaksanakan pileg, pilpres, dan pilkada serentak. Bupati berharap kades mampu mewujudkan keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai ada permusuhan karena perbedaan pilihan atau parpol.
Baca Juga: Sekda Tanjabtim Hadiri HUT ke-55 Desa Air Hitam Laut
Pelantikan dan pengambilan sumpah disaksikan oleh Staf Ahli, Kadis PMD, Polres Tanjab Timur, Polsek Rantau Rasau, Danramil Nipah Panjang, Camat Rantau Rasau, Kades dan Lurah se-Kecamatan Rantau Rasau, LSM, insan pers, dan undangan.
Kegiatan diakhiri dengan pelantikan Ketua TP PKK Desa Pematang Mayan oleh TP PKK Kecamatan Rantau Rasau, serta pemberian ucapan selamat kepada kades yang dilantik.
Baca Juga: Tidak Lockdown, Pemkab Tanjabtim Batasi Keluar Masuk Wilayah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mariontoni, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Pematang Mayan yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu dengan aman dan lancar.
Juga kepada penyelenggara dan seluruh pihak terkait. Dia berharap kades yang dilantik dapat mengemban amanah sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku, serta berkolaborasi bersama seluruh sektor yang ada di desa, sehingga keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dapat terwujud agar pembangunan desa kedepannya lebih baik. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com