Sekda : Tujuh Ranperda Bisa Menjadi Payung Hukum Implementatif

| Editor: Muhammad Asrori
Sekda : Tujuh Ranperda Bisa Menjadi Payung Hukum Implementatif
Sekda Provinsi H M Dianto memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan.

ADVERTORIAL
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Sekda Provinsi Jambi, H M.Dianto, mengatakan, bahwa pertanyaan, tanggapan dan saran dari DPRD Provinsi Jambi sangat berharga bagi Pemprov Jambi, sehingga ketujuh Ranperda yang diajukan dapat menjadi payung hukum yang implementatif bagi Pemprov dalam penegakan hukum.

Sekda mengatakan hal itu saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agendan, Penyampaian Tanggapan dan Jawaban DPRD terhadap Pendapat Gubernur, Atas Ranperda Tata Kelola Lahan Gambut, dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Faraksi Terhadap 7 Ranperda Provinsi Jambi, di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/11/2018).

Pemprov Jambi menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan, terhadap tujuh rancangan peraturan daerah Provinsi Jambi yang disampaikan oleh Pemprov Jambi.

Ketujuh Ranperda tersebut, Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2017 – 2037, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsai Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan tertentu,

Ada lagi Ranperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Mattaher Provinsi Jambi, Ranperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

Sekda mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan masukan dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar.

"Kami sependapat, tujuan terbitnya peraturan daerah tentang tata niaga komoditi perkebunan dapat menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi petani sawit dan karet dan dapat memberikan kepastian harga mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata niaga, meningkatkan posisi tawar, menjamin terciptanya kerjasama yang saling menguntungkan, peningkatan kualitas sawit dan karet, serta pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah," tutur Sekda.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan saran yang diberikan oleh setiap fraksi dan sepakat atas pembentukan Ranperdam, untuk memperbaiki mekanisme dari awal penanaman, produksi sawit dan karet sampai pada olahannya, dan membantu masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas produksi perkebunan," sambung Sekda.

Sekda juga menanggapi pandangan dari Fraksi PDIP dan Fraksi Bintang Keadilan tentang perda Retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan.

"Pemerintah daerah tidak hanya menaikkan retribusi saja akan tetapi harus dibarengi dengan tanggungjawab yang penuh akan memenuhi pelayanan yang prima, kelengkapan sarana, dan pengawasan dan pengelolaan secara profesional, trasparan," jelas Sekda.



Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gerindra, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Bintang Keadilan, tentang retribusi jasa usaha lebih kecil. "Kami sependapat agar penyusunannya akan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama bagi pelaku ekonomi kerakyatan atau usaha mikro kecil menegah," tambah Sekda.

"Kami juga berterima kasih atas dukungan fraksi untuk mencabut Perda nomor 2 Tahun 2011 dan Perda nomor 3 tahun 2011 yang merupakan ketentuan yang harus dipenuhi dan segera dilaksanakan karena merupakan amanat Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dimana tarif pelayanan rumah sakit diatur dengan peraturan Kepala daerah, ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Restorasi Nurani, Fraksi Gerindra dan Fraksi Bintang Keadilan," sambung Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan, terkait dengan penetapan zona industri, Pemrov sependapat dengan dewan untuk merujuk pada Perda nomor 10 tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Jambi pasal 35 yang telah disusun melalui pengkajian secara mendalam. "Penetapan wilayah industri pada pasal 10 Ranperda akan disesuaikan, bahwa ranperda ini sangat berkaitan dengan rencana pengembangan Kawasan Ujung Jabung," terang Sekda.

Dalam sesi wawancara Sekda menyampaikan bahwa harga TBS masih jauh dari harapan masyarakat petani. Oleh karenanya, dirinya berharap dengan adanya Perda tersebut dapat mengawal harga komoditi.

”Kita harapkan nanti kalau Perda yang diusulkan ini disetujui dari Dewan menjadi Perda Provinsi Jambi. Mudah-mudahan Perda ini yang bisa mengawal harga-harga komoditi hasil perkebunan dan bisa dibeli oleh pihak pabrik tanpa melalui pihak-pihak lain. Perda ini keluar, kita niatnya membantu para petani sawit dan petani karet agar komoditi hasil perkebunan itu paling tidak bisa stabil,” lanjut Sekda.

Sekda mengatakan, diantara 7 Ranperda ada 2 Ranperda yang dibatalkan yakni Perda di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa. ”Jadi diantara 7 Ranperda itu ada 2 Perda di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa yang Perda itu kita batalkan karena ada Permendagri terbaru bahwa itu cukup dengan Peraturan Gubernur." ucapnya.

Sebelumnya, disampaikan tanggapan dan jawaban DPRD Provinsi Jambi atas Pendapat Gubernur tentang ranperda tata kelola lahan gambut yang disampaikan Kusnindar. Kusnidar menyatakan, tata kelola lahan gambut di Provinsi Jambi diharapkan dapat mengedepankan kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah dalam tata kelola lingkungan, mendorong pemanfaatan yang lebih pada kesejahteraan masyarakat di sekitar lahan gambut tersebut.

"Tata kelola lahan gambut Provinsi Jambi memerlukan konsultasi publik dengan berbagai pihak agar mendapatkan masukan dan pemahaman tentang pengelolaannya yang benar," ujarnya.

Dikatakan Kusnidar, lahan gambut dapat memberikan manfaat sebagai sumber ekonomi yang selaras dengan praktek sosial budaya serta menjaga keseimbangan ekologi. "Dalam konteks perubahan iklim, sangat diperlukan tata kelola lahan gambut untuk menghindari degradasi lahan agar tidak menambah kompleksitas permasalahan dalam kerusakan ekosistem," katanya.

"Kami ucapkan terima kasih atas saran Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti pemetaan lahan gambut, edukasi dalam membuka lahan baru tanpa bakar dan penataan tata air dan pemanfaatan lahan dalam suatu kesatuan hidrologi gambut. Untuk itu, mari kita sinergikan perencanaan wilayah dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat serta menjaga kelestarian ekosistem gambut d Pprovinsi Jambi," pungkasnya. ( Sapra Wintani/Humasprov )

Baca Juga: Pemprov Akan Pelajari Lagi Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2018

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya