PENULIS : RUDY ICHWAN
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Zola : Pemerintah Berupaya Jaga Stabilitas Harga dan Stok Sembako
Baca Juga: Tidak Beri THR, Perusahaan Ditegur
Baca Juga: Ulah Pelansir, Merangin Kekurangan Solar
INFOJAMBI.COM - Sesuai surat edaran Gubernur Jambi, terkait menyambut dan merayakan hari raya idulu fitri 1440 H/2019, seluruh angkutan berat H-5 jelang lebaran sudah tidak ada lagi angkutan berat yang melintas.
Pernyataan itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Sarolangun, Endang Abd Naser, saat dikonfirmasi, di Sarolangun, Selasa (28/5/2019).
"Sesuai surat edaran gubernur, kendaraan angkutan berat boleh melintas sebelum H-5 atau sebelum 31 Mei," kata Endang.
Diharapkan, larangan ini agar dipatuhi oleh para sopir yang biasa melintas di jalan lintas sumatera maupun jalan lintas Sarolangun-Tembesi, kecuali truck sembako.
“Terkecuali truk angkutan sembako, mobil gas dan BBM itu boleh melintas. Kalau truck angkutan batu bara dan sawit distop dulu," terangnya.
Lebih Lanjut dia menjelasnya, bahwa larangan itu terhitung pada H-5 sampai H+ 3, yaitu 9 Juni usai lebaran nanti, dan akan dilakukan pengawasan dilapangan agar tidak ada yang melanggar.
"Kami akan awasi dan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian unit Lantas, untuk bersama-sama dalam pengawasan ini guna memperlancar arus mudik lebaran," tegasnya.
Ditegaskan, pihaknya tak pandang bulu dan akan menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada mobil yang nekat melintas dari jadwal yang sudah ditentukan.
"Jika masih ada kendaraan truk yang melanggar terpaksa ditindak dengan cara ditilang dan tidak menutup kemugkinan diarahkan untuk putar arah ke tempat asalnya," pungkasnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com