"Untuk menambah nomenklatur harus terlebih dahulu merevisi UU Kementerian Negara," ujar doktoral ilmu politik itu.
Presiden terpilih, lanjutnya, tidak bisa serta merta menambah jumlah kementerian tanpa merevisi undang-undang, karena akan melanggar hukum, yakni
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Jamuan Makan Jokowi dengan Tiga Capres Hanya Kemasan Politik
Selamat Ginting menjelaskan pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian yakni sebanyak 34.
"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian empat menteri koordinator, dan 30 menteri bidang," kata pengamat politik yang sebelumnya menjadi wartawan bidang politik itu.
Baca Juga: Pesan Moral Akademisi Terhadap Presiden Jokowi Mirip dengan Era Sukarno dan Soeharto
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com