INFOJAMBI.COM -- Anggota Reskrim Polsek Sungai Gelam meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan atau pembobolan sebuah mini market Mahakarya berlokasi di RZ 10 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga pelaku yang hampir sepekan buron usai menjalankan aksinya minggu 09 Februari 2025 dini hari tersebut yakni Aldi(20) warga RT 35, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Jimmy Pratama(20) warga Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, dan Predi Agustian(24) Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur,Kota Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang ukti hasil kejahatan pelaku saat melakukan pembonolan mini market milik korban yang menderita kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Direskrium Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, aksi pembobolan mini market diketahui oleh korbannya setelah mengecek CCTV mini market dalam kondisi mati dan korban mengajak keryawannya mengecek langsung ke mini market, saat tiba di lokasi korban melihat mini market dalam kondisi berantakan
" Banyak barang-barang di dalam mini market diambil seperti beras rokok dan beberapa barang lainnya, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 30 juta, " ungkapnya sabtu(15/2/2025)
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta Sehari
" kejadian tersebut bukan pertama kali tetapi korban sudah mengalami kejadian serupa sebanyak 7 kali. Atas kejadian tersebut korban ke Polsek Sungai Gelam dan pelaku berhasil diamankan," tambahnya.
Para pelaku, yang hampir sepekan buron tersebut ditangkap setelah unit reskrim Polsek Sungai Gelam mengetahui, keberadaan satu dari tiga pelaku dan setelah melakukan introgasi akhirnya berhasil mengamankan dua rekan pelaku.
Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.
" Dua pelaku lainnya diamankan di kediamannya masing-masing, yang lokasinya berdekatan, atas perbuatannya para pelaku akan disangkalkan pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com