Sewa Tanah Milik Pemda Ditertibkan

| Editor: Doddi Irawan
Sewa Tanah Milik Pemda Ditertibkan
Perkebunan kelapa sawit || ilustrasi

pengelolaan-aset-daerahMUARABULIAN — Penertiban sewa aset yang penghuninya tidak sesuai nama tertera dalam SK 2012, Bagian Aset Setda Batanghari melakukan pendekatan persuasif. Ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman.

Kabag Aset Setda Batanghari, Deny Eko Purwanto, mengatakan, fokus awal objek yang akan ditertibkan adalah sewa tanah di Paal V, Muaratembesi dan rumah dinas di kompleks SMA Muarabulian.

Bagian Aset melibatkan Satpol PP untuk sosialisasi perda pemakaian kekayaan daerah, seperti diatur dalam Perda 04/2012. Selain sosialisasi juga dilakukan penagihanuntuk mengejar target pendapatan PAD.

Kepala Satpol PP Batanghari, Achmad Haryono, akan menurunkan timnya untuk menegakkan perda. Mereka menunggu saja. Ketika ada permintaan penegakan perda, Satpol PP akan turun.

Biasanya sebelum mengambil langkah melibatkan satpol PP, leading sektor terkait sudah melakukan tahapannya, berupa surat peringatan. Ada SOP dalam pelaksanaan eksekusi objek.

Penertiban aset dilakukan karena BPK menemukan tunggakan sewa sekitar Rp 2 miliar. Tunggakan terdiri dari sewa rumah toko (ruko) di BBC, sewa los, sewa kios pasar dan sewa rumah milik Pemkab Batanghari.

Aset pemkab yang berada dikelola bagian aset, diantaranya rumah dinas di kompleks SMA, kompleks airpanas dan beberapa lokasi lain yang jumlahnya sekitar 119 persil.

Tujuan dilakukan penertiban aset, menurut Deni, agar masyarakat bisa memanfaatkannya dengan cara disewa, sesuai harga tertera di perda. Satu yang ditakutkan, aset tidak termanfaatkan oleh masyarakat. (infojambi.com/D)

Laporan : Raden

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya