Sidang Praperadilan Tersangka Penyerobot Tanah, Pengacara Rudini Oei : Penetapan Tersangka Klien Kami, Kesewenangan Polda Jambi

Sidang Praperadilan Tersangka Penyerobot Tanah, Pengacara Rudini Oei : Penetapan Tersangka Klien Kami Bentuk Kesewenang Polda Jambi

Reporter: AM | Editor: Admin
Sidang Praperadilan Tersangka Penyerobot Tanah, Pengacara Rudini Oei : Penetapan Tersangka Klien Kami, Kesewenangan Polda Jambi
Sidang pertama praperadilan yang diajukan tersangka Rudini Oei di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (13/3/2023). || Foto : Ist
Kemudian,  ditemukan ketidakwajaran  yang  terjadi terhadap  Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: R/32.a/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum yang menuangkan salah satu dasarnya ialah Laporan Polisi Nomor: LP/B-242/X/2020/SPKT C. POLDA JAMBI tertanggal 12 Oktober 2020. Hal ini menunjukkan bahwa Laporan telah dilakukan pada tahun 2020 lalu penetapan tersangkanya baru dilakukan pada tahun 2023. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, apa yang terjadi? Apa yang membuat tiba-tiba klien kami ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada peristiwa baru apapun.

Menurut Bunga, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan cerminan penerapan hukum yang sewenang-wenang, karena mengingat sengketa tanah dimaksud masih dalam proses hukum perdata, dan tanpa disertai bukti yang cukup. Disisi lain, klien kami adalah pemilik sah dari Tanah yang disengketakan tersebut yakni berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karenanya, apabila aparatur penegak hukum negara dalam hal ini penyidik Polda Jambi melakukan proses penetapan Tersangka kepada klien kami yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat dianggap telah melakukan kesewenang-wenangan dan menciderai nilai keadilan masyarakat;

Penyidik Polda Jambi seharusnya memahami secara benar bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan dalam ranah Pidana yang dilanggar oleh klien kami, sehingga seharusnya berdasarkan asas legalitas klien kami tidak dapat secara semena-mena ditetapkan sebagai Tersangka. Asas legalitas adalah asas yang paling penting dalam hukum pidana, khususnya asas pokok dalam penetapan kriminalisasi. Tujuan utama asas legalitas adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan yang mungkin timbul dalam hukum pidana dan mengawasi serta membatasi pelaksanaan dari kekuasaan itu atau menormakan fungsi pengawasan dari hukum pidana itu;

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

" Berdasarkan permohonan ini kami meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan memerintahkan kepada termohon (Polda Jambi) untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan dan memulihkan nama baik klien kami," pinta bunga.

Selanjutnya, agenda sidang mengagendakan jawaban dari termohon yakni Ditreskrimum Polda Jambi pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.***

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya