Sindikat Pembobol Rumah Gasak Uang Puluhan Juta, Diringkus Polda Jambi

| Editor: Wahyu Nugroho
Sindikat Pembobol Rumah Gasak Uang Puluhan Juta, Diringkus Polda Jambi

Penulis : Andra Rawas
Editor : Wahyu Nugroho


Lima orang pembobol rumah kosong tengah diperiksa pihak kepolisian (foto Andra Rawas)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Lima orang sindikat pembobol rumah kosong yang menggasak uang hingga puluhan juta rupiah, diringkus Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kelima orang sindikat yang beraksi mengincar rumah kosong dengan modus berpura-pura menjual madu tersebut, telah beraksi di beberapa wilayah hukum Polda Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, dalam aksinya pelaku asal Palembang ini pernah menggasak uang korbannya mencapai Rp 60 juta, yang dibongkar pelaku dalam kondisi rumah kosong ditinggal pemiliknya. Dalam aksinya, kelima pelaku memiliki peran, masing-masing, mulai dari mengincar rumah korban, mengamankan lokasi, hingga eksekutor.

Selain mengamankan lima sindikat pembobol rumah kosong, Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa hasil kejahatan, dan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menjalankan aksi, dan jika kepergok saat menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korbannya.

"Pelaku selain beraksi beberapa kali di wilayah dalam Kota Jambi, juga beraksi di wilayah Muaro Jambi, dimana pelaku pernah menggasak uang korban Rp 60 juta milik korbannya, "ungkap Kasubdit Jatanras Polda Jambi, AKBP Herman kepada wartawan Jumat (8/3/2019).

"Pelaku dengan modus sebagai penjual madu saat mengincar rumah korbannya, tak segan menguras seluruh isi rumah korban, "tutupnya.

Sementara, Pelaku Fredi mengaku, dirinya saat beraksi mengincar rumah korban, sambil berpura-pura menjual madu keliling, setelah target aman, langsung menghubungi rekannya.

"Awalnya jual madu sambil mengincar rumah yang menjadi sasaran, aku pernah dapat bagian Rp 15 juta dari hasil Rp 60 juta, yang digunakan untuk menghidupi keluarga,"katanya.

Untuk menebus perbuatannya, kini para Pelaku akan mendekam dibalik jeruji besi, dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya