1.Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum
2.Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
3.Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
4.Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
5.Mekanisme pelunasan dipercepat
6.Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
7.Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah
8.Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan
mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.
Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah
Perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, terutama transaksi yang berbasis investasi. Untuk memberikan acuan komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam mengimplementasikan SRIA, maka disusun Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com