“Sebagai respons terhadap UU P2SK tersebut, OJK memperkenalkan produk SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah yang merupakan skema investasi dengan risiko ditanggung oleh Investor. Upaya ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” lanjut Dian.
Pedoman Implementasi SRIA ini disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Pedoman Implementasi SRIA memuat beberapa hal, antara lain:
1.Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional, dan pengembalian investasi
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
2.Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA meliputi kontrol internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas
3.Perilaku pasar (market conduct) dari transaksi SRIA
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
4.Transparansi dan pengungkapan SRIA meliputi prinsip umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja
5.Ketentuan prudensial SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui valuta asing
6.Skema, mekanisme dan pembukuan SRIA yang meliputi skema, mekanisme, pelaporan dan ilustrasi pencatatan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com