Sirojudin : Usaha Burung Walet Belum Ada Legalitas

| Editor: Doddi Irawan
Sirojudin : Usaha Burung Walet Belum Ada Legalitas



INFOJAMBI.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batanghari, Sirojudin, mengatakan, peraturan daerah (perda) Usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Batanghari belum legal. Hal itu disebabkan perda tentang SBW belum ditetapkan.

“Perda sarang burung walet batal ditetapkan tahun ini, karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum ditetapkan pemerintah daerah,” kata Sirojudin, Minggu (16/1/2022).

Dijelaskan Sirojudin, revisi perda RTRW akan dilaksanakan dan ditetapkan dalam tahun 2022 dan kemudian diusul menjadi perda RDTR.

“Tahun ini insya Allah revisi RTRW-nya habis perubahan perda RTRW, baru nanti disusul perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk RTRW lebih tepat tanya ke pemda, kenapa Batanghari belum ada RDTR sejak ditetapkan Perda RTRW tahun 2013,” tuturnya.

Ditanyai tentang legalitas usaha SBW di Kabupaten Batanghari, Sirojudin mengatakan, legalitas seluruh usaha burung walet di Batanghari belum ada. | devi safitry

Baca Juga: Malam Mati, Siang Nyala

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya