"Harapannya kedepan permasalahan okupasi tanah BMN KKKS dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Sementara, Dr Purnama T Sianturi dalam pemaparan materinya menyampaikan, mengingat Barang Milik Negara yang menjadi Kekayaan Milik Negara yang ada di sektor hulu migas itu sekitar 680 triliun, terdiri dari ratusan KKKS. Semuanya itu adalah Barang Milik Negara yang setiap orang wajib mengamankannya.
Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016
"Baik itu lembaga, kementerian keuangan selaku pengelola barang, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan juga masyarakat wajib mengamankan Barang Milik Negara yang tercatat di dalam laporan keuangan pemerintah pusat dan selalu diaudit oleh BPK setiap tahunnya," tukasnya. ***
Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com