Soal Kasus Umrah, Kemenag-Polri Bentuk Tim Gabungan

| Editor: Muhammad Asrori
Soal Kasus Umrah, Kemenag-Polri Bentuk Tim Gabungan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Pakai Peci), saat memberikan keterangan pers.

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - Kementerian Agama dan Mabes POLRI sepakat membentuk tim gabungan, untuk menangani persoalan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang gagal, memberangkatkan jemaahnya.

Dalam waktu dekat, tim gabungan akan terbang ke Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk melakukan pengawasan dan peninjauan langsung terkait travel bermasalah yang merugikan ribuah calon jemaah umrah.

"Tim gabungan ini, akan lebih meningkatkan perkembangan dari pengawasan yang kita lakukan," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, saat memberi keterangan pers bersama Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/4).

Dalam kesempatan sama, Syafruddin, mengatakan, persoalan travel umrah yang bermasalah tidak hanya merugikan ribuan calon jemaah, melainkan juga sudah membuat keresahan di kalangan masyarakat luas. Pemerintah melalui Mabes Polri dan Kemenag, sangat concern menangani persoalan travel umrah.

“Sebab ini merupakan pelayanan ibadah. Kita harus dukung penyelasaian masalah ini. Yang sudah berlalu kita akan selesaikan melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan komprehensif," kata Wakapolri.

Syafruddin menambahkan tim gabungan dari Barekrim Mabes Polri dan Kemenag ini, akan melakukan pengawasan bersama sekaligus investigasi. Upaya ini kita lakukan, agar masyarakat terutama korban jemaah umrah lebih cepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Mereka sudah dirugikan, makanya ingin mendapat kepastian. Kami dari Polri akan mendorong secepatnya kasus ini ke proses pengadilan agar masyarakat mendapat kepastian,” katanya.

Stop Pemberian Izin

Akhirnya Menteri Agama melakukan moratorium (penghentian sementara), pemberian izin beroperasi terhadap travel umrah dan haji atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia.

Langkah ini manyusul hasil kajian mendalam Kemenag, bahwa jumlah PPIU yang ada sudah cukup memadai, untuk melayani umat Islam menjalankan ibadah umrah.

“Saat ini ada 906 PPIU yang telah terdaftar di Kemenag. Jumlah itu dirasa sudah cukup memenuhi kebutuhan perjalanan ibadah umrah dan haji masyarakat Indonesia,“ kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/4).

Menurut Menag Lukman, pihaknya saat ini sedang fokus melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap 906 PPIU yang terdaftar. Langkah itu terkait maraknya berbagai kasus penipuan dan penggelapan biaya umrah dan haji berkedok PPIU. Bentuk evaluasi yang dilakukan pun sesuai periode.

“Ada evaluasi tiap dua tahun, satu tahun dan enam bulan sekali,“ katanya.

Menag Lukman memastikan evaluasi terhadap PPIU secara periodik itu, termasuk pada aspek laporan keuangannya. Regulasi baru, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018, tentang PPIU memberikan pijakan bagi Kemenag, untuk melakukan tindakan secara lebih tegas.

PMA itu menyebutkan selambatnya enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga bulan sejak jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan.

“Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, bisnis, “ katanya.

Menag Lukman menambahkan, moratorium itu nantinya akan dicabut, jika kebutuhan akan PPIU di Indonesia kembali meningkat dan izin PPIU yang diberikan oleh Kemenag hanya boleh digunakan untuk umrah, bukan untuk bisnis atau investasi.

"Moratorium ini sampai di mana ada kebutuhan menambah jumlah PPIU. Karena, idealnya tidak ada batasan baku terkait jumlah PPIU. Itu sangat tergantung dengan jumlah animo masyarakat untuk melakukan ibadah umrah," katanya.

Menag Lukman menyatakan untuk PPIU yang terdaftar, diminta untuk melakukan daftar ulang agar tercatat dalam sistem aplikasi SI PATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

SI PATUH merupakan sistem aplikasi yang akan diluncurkan Kemenag yang saling terkoneksi, antara calon jamaah, PPIU, dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.

Melalui sistem ini, calon jamaah dapat mengontrol PPIU atau biro travel yang telah dipesan benar-benar melakukan langkah untuk upaya memberangkatkan haji atau tidak.

“Jadi kemungkinan adanya PPIU bodong pun dapat diminimalisir, “ kata Menag.

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya