Sudah Lama Diburon, Sedan Akhirnya Ditangkap

| Editor: Doddi Irawan
Sudah Lama Diburon, Sedan Akhirnya Ditangkap



KUALATUNGKAL — Sedan alias Koneng (36), warga Jalan Merak SP II, Desa Lampisi, Renah Mandaluh, Tanjabbar, dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Merlung, di tempat persembunyiannya.

Sedan yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap karena mencuri sepedamotor milik Suherman (39), warga Desa Lampisi, 25 Maret lalu. Dia masuk ke rumah Suherman yang sedang kosong.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, membenarkan soal penangkapan ini. Sedan ditangkap berdasarkan LP B/09/lll/2017/Polda Jambi/Res TJB/Sek Merlung, di Desa Adipurwa SP 6, Merlung, Tanjabbar.

“Pelaku bersembunyi di rumah saudara angkatnya," kata Kapolres kepada INFOJAMBI MEDIA, Rabu (29/3).

Sedan sudah lama diintai. Selasa (28/3) malam, BKTM Desa Lampisi, Brigadir Edwin S mendapat informasi, Sedan sedang berada di rumah temannya, BR alias Brond.

"Setelah dikoordinasikan dengan Unit Reskrim Polsek Merlung, dilakukanlah penangkapan," jelas Kapolres.

Selain menangkap Sedan, polisi juga mengamankan barang bukti satu sepedamotor Yamaha Vixion merah, satu BPKB bernomor L-08609899F, satu STNK atas nama Suherman, kunci motor, helm dan jaket Adidas.

"Pelaku kini ditahan. Dia mengaku beraksi sendirian, tapi itu akan terus kami dalami," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate dan Kapolsek Merlung Iptu Sazanola Harefa.

Akibat perbuatannya, Sedan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (infojambi.com)

Laporan : Doddi Irawan

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya