Sudirman : 4 Poin Bagi Kepesertaan BPJS

| Editor: Doddi Irawan
Sudirman : 4 Poin Bagi Kepesertaan BPJS

Penulis : Richi || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H Sudirman mengemukakan, terdapat 4 poin bagi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di tengah merebaknya wabah covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.

Hal tersebut dikemukakan Sudirman usai melakukan video conference Forum Komunikasi bersama Pemangku Kepentingan Tingkat Provinsi Jambi dalam mendukung Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di Ruangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi, Selasa (14/4/2020).

“Kita baru saja mengadakan video conference membahas kepesertaan BPJS di Provinsi Jambi di tengah wabah covid-19. Rapat menghasilkan 4 poin bagi kepesertaan BPJS, yaitu BPJS untuk karyawan yang dirumahkan, kedua BPJS bagi aparatur desa, ketiga kepesertaan BPJS yang dikeluarkan dari DTKS, dan regulasi dunia usaha menjamin karyawannya mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Sudirman.

Sudirman menerangkan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan terus melakukan monitoring terhadap pembayaran BPJS oleh perusahaan yang merumahkan karyawannya, karena ada sekitar 4.034 orang karyawan yang dirumahkan.

Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong desa untuk menjamin seluruh aparatur desa mendapatkan jaminan BPJS, karena masih ada sekitar 60 persen aparatur desa yang belum tertanggung BPJS.

Masih ada sekitar 60 persen aparatur desa yang belum tertanggung BPJS, padahal itu semua sudah ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018. Pemerintah Kabupaten/Kota harus ikut mendorong melalui Peraturan Bupati/Walikota, bahwa aparatur desa berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

“Kita bersama BPJS Cabang Jambi dan Bungo akan monitoring Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten/Kota, karena ada lebih kurang 219 ribu kepesertaan BPJS telah dikeluarkan dari DTKS karena kaitannya dengan pelaksanaan restrukturisasi anggaran untuk jaminan kesehatan daerah sehingga harus segera melakukan verifikasi agar data yang ada lebih akurat,” kata Sudirman.

Sudirman menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi akan membuat regulasi berupa Pergub terkait dunia usaha harus memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada para karyawannya, sehingga kedepannya tidak ada lagi persoalan terkait badan usaha yang tidak memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada karyawannya.

“Jadi, melalui regulasi yang akan kita buat, mengharapkan bukan hanya saat mengurus izin usaha saja mewajibkan karyawannya terdaftar dalam BPJS kesehatan, tetapi seluruh yang mengelola badan usaha harus menjamin pelayanan kesehatan karyawannya dengan mendaftarkan ke BPJS kesehatan,” pungkas Sudirman.

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Kedeputian BPJS Kesehatan Sumbagteng dan Jambi, Kiki Christmar Marbun menyampaikan, berdasarkan data BPJS kesehatan per tanggal 04 April 2020, baru sekitar 77,43 persen masyarakat Jambi yang terdaftar dalam BPJS kesehatan.

“Jadi, masih ada sekitar 22,57 persen masyarakat Jambi yang belum terdaftar menjadi kepesertaan BPJS kesehatan. Kami mengharapkan, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri pada BPJS kesehatan, baik itu melalui badan usaha maupun secara mandiri,” kata Kiki.

Kiki menuturkan, berdasarkan imbauan pemerintah pusat terkait covid-19 untuk melaksanakan sosial distancing, BPJS kesehatan telah menjalankan pelayanan administrasi secara online melalui call center 1500 200 atau dapat menggunakan mobile JKN, namun bagi pelayanan yang sifatnya urgent pada fasilitas kesehatan bisa dalam bentuk pelayanan langsung di kantor BPJS kesehatan.

“Peserta BPJS kesehatan dapat memanfaatkan beberapa fitur pada mobile JKN, antara lain fitur antrian online untuk mendapatkan layanan dan fitur konsultasi dokter untuk berkomunikasi dengan tanpa bertatap muka sehingga dapat meminimalisir penyebaran covid-19. Kita juga tetap melakukan optimalisasi peran petugas penanganan pengaduan petugas yang dilakukan secara online kepada peserta,” tutur Kiki.

Kiki mengharapkan Pemerintah Provinsi Jambi melakukan penyesuaian anggaran jaminan kesehatan daerah terkait covid-19 dan melakukan verivali DTKS, serta membuat regulasi tentang kewajiban kepesertaan JKN bagi seluruh masyarakat. ***

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya