INFOJAMBI.COM — Dua supir truk batubara, DW (28) dan AW (30), diringkus anggota Sat narkoba Polres Muaro Jambi, tadi malam. DW dan AW hendak pesta shabu, di sebuah gudang batubara, Desa Talang Duku, Maro Sebo, Muaro Jambi.
Polisi juga mengamankan barang bukti empat paket sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) milik pelaku. Menurut Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, penangkapan dilakukan berkat adanya laporan masyarakat.
"Barang bukti dan pelaku sekarang diamankan di Polres Muaro Jambi. Sabu itu ditemukan di dalam mobil pelaku. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami," ujar Kabid Humas, Sabtu (20/1/2018).
Akibat ulahnya, DW dan AW terancam UU 35/2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com