INFOJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 88 TPS Pilgub Jambi di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjab Timur, Kerinci dan Kota Sungai Penuh. KPU Provinsi Jambi selanjutnya menetapkan pelaksanaan PSU tersebut pada 27 Mei 2021.
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
Untuk mengetahui persepsi masyarakat di 88 TPS tersebut, Public Trust Institute (PUTIN) sebagai lembaga riset politik mengadakan survei pada tanggal 1-4 April 2021.
Survei dilakukan terhadap 600 responden di 60 TPS PSU dengan margin of error sebesar 4 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca Juga: Dilirik Banyak Kandidat, Perindo Jambi Buka Pendaftaran Penjaringan
Hasil survei dipresentasikan PUTIN di Shang Ratu Hotel Jambi, 12 April 2021.
Hadir dalam rilis tersebut Direktur Eksekutif PUTIN Dr. Pahrudin HM, M.A., Direktur Riset PUTIN, Hatta Abdi Muhammad, M.IP dan diulas oleh Dori Efendi, Ph.D selaku pengamat politik. Hadir pula dalam rilis publik ini para jurnalis beragam media dan khalayak umum lainnya.
Baca Juga: Bupati Safrial Apresiasi KPU
Menurut Dr. Pahrudin HM, elektabilitas pasangan 03 Al Haris-Abdullah Sani unggul sebesar 43,8 persen.
Sementara pasangan 01 Cek Endra-Ratu memperoleh 22,8 persen, dan pasangan 02 Fachrori - Syafril sebesar 3,7 persen.
Lebih lanjut disampaikan Hatta selaku Direktur Riset bahwa keunggulan Al Haris-Sani di survei kali ini merata di setiap TPS yang menjadi sampel.
Selengkapnya baca dari sumber langsung: jernih.id
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com