Tak Terima Anaknya Dianiaya, Oknum Guru Dilaporkan Kepolisi

| Editor: Wahyu Nugroho
Tak Terima Anaknya Dianiaya, Oknum Guru Dilaporkan Kepolisi

Laporan Jefrizal


Foto Ilustrasi

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir


INFOJAMBI.COM - Dunia pendidikan kembali tercoreng, kali ini seorang guru sekolah dasar berinisial ES (51),warga Desa Pulau Rengas dilaporkan ke Polres Merangin karena dituduh menganiaya muridnya dengan cara mencubit hingga mengalami luka lebam di bagian punggungnya.

Kejadian penganiayaan yang dilaporkan oleh EI (47), warga Desa Pulau Rengas berawal saat pelapor mendapatkan informasi dari teman-teman anaknya jika anaknya berkelahi di sekolahnya pada Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 13.30 wib.

Mendapat informasi tersebut EI langsung berangkat menuju ke sekolah anaknya,sesampai di sekolah anak EI,dirinya melihat jika anaknya sedang di marahi oleh ES di dalam kelas.Selanjutnya EI mendekati ES untuk menanyakan kenapa anaknya di marahi,dan ES pun menjawab jika anaknya EI nakal serta suka berkelahi dengan temannya.

Merasa anaknya memang nakal,EI pun tidak merasa keberatan jika anaknya di marahi oleh ES dikarenakan ES adalah guru anaknya,selanjutnya EI membawa anaknya pulang kerumah.

Sesampai di rumah anak EI menangis sembari mengatakan jika punggungnya sakit akibat di cubit oleh gurunya yang berinisial ES,tak mau percaya begitu saja terhadap anaknya, EI pun melihat punggung anaknya,dan betul banyak bekas luka lebam akibat cubitan.

Tak terima anaknya di cubit oleh guru ES, EI pun mendatangi kediaman ES untuk menanyakan mengapa ES mencubit anaknya hingga mengalami luka lebam di punggungnya dan EI tidak terima jika anaknya di perbuat seperti itu.Selanjutnya EI pergi kerumah sakit untuk mevisum anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Kaporles Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasubbag Humas Iptu Sobri membenarkan jika ada laporan masuk terkait penganiayaan yang di lakukan oleh seorang guru.

“Laporanya baru masuk sore tadi (Selasa-red), korban bersama orang tuanya datang ke Polres Merangin melaporkan kejadian tersebut.Dan orang tua berserta korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim,”jelas Iptu Sobri, Selasa (9/10/2018).

Iptu Sobri juga mengatakan,untuk saat ini baru bukti visum dan keterangan korban yang baru diterima oleh penyidik,sebab kasus ini baru terjadi dan butuh proses.

“Kita biarkan penyidik untuk memproses kasus ini, jika memang terbukti oknum guru yang dilaporkan tersebut bersalah, maka kita akan terapkan pasalnya sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.***

Editor Wahyu Nuroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya