BANGKO — Entah apa dibenak Iskandar (26). Warga Desa Lubukbumbun, Margotabir, Merangin, nekat mencabuli FL (7), warga Tabirilir. Iskandar pura-pura meminjam handphone yang dipegang FL.
Iskandar memeluk dan menindih FL. Dengan niat jahat dia mencabuli FL. Tapi naas perbuatannya dipergoki oleh ibu FL. Iskandar pun kabur ke semak-semak di belakang rumah FL.
Tak terima perbuatan Iskandar, orangtua FL melapor ke Polsek Tabir. Polisi langsung memburu Iskandar dan berhasil menangkapnya.
Iskandar ditangkap warga dan polisi saat keluar dari persembunyiannya. Waktu itu dia sedang menunggu mobil untuk melarikan diri.
Usai ditangkap, Iskandar dibawa ke Polsek Tabir. Iskandar mengakui semua perbuatannya. FL ternyata anak majikannya.
Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus, membenarkan adanya penangkapan itu. Iskandar diduga kuat mencabuli anak di bawah umur.
Iskandar adalah pekerja orangtua FL. Mereka tinggal serumah. Saat kejadian hanya FL dan ibunya di rumah, sedangkan ayahnya kerja di kebun.
Kepada polisi Iskandar menyatakan sudah tiga kali mencabuli anak-anak. Dia akan dijerat dengan UU 35/2014 pasal 82. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (infojambi.com?D)
Laporan “ Jefrizal
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com