JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal, antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Sehubungan dengan temuan tersebut, satgas melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Satgas minta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal, melaporkannya ke Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Rakor Satgas
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Dalam rapat koordinasi pada Selasa (1/8), satgas membahas kembali penanganan kasus Jombingo yang antara lain memutuskan:
a. Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com