Laporan Andra Rawas
Beberapa jenis barang haram ( Narkotika) (foto Ilustrasi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Diduga tersandung kasus tindak penyalahgunaan narkotika, seorang Anggota Polresta Jambi berpangkat Brigadir Satu JM harus diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Dari informasi yang bergasil dihimpun, selain diduga terlibat kasus penyalagunaan barang terlarang dan positif menggunakan narkoba dari hasil test urine tersebut, Briptu JM yang bertugas di seksi umum (Sium) Polresta Jambi tersebut, juga jarang masuk kantor atau melanggar disersi menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat tersebut.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe saat dikonfirmasi wartawan kamis (2/8/2018) mengatakan, memang benar oknum tersebut terlibat tindak penyalagunaan narkoba sebagai pengguna.
"Dia pengguna yang positif dan banyak lagi pelanggarannya. Tidak masuk dinas maupun yang lainnya. Makanya kita copot dan proses, "bebernya.
Dijelaskannya, proses pencopotan oknum polri tersebut dilakukan dalam upacara pemberhentian di lapangan Mapolresta Jambi, diikuti para personil Polresta Jambi, namun tidak dihadiri oleh Briptu JM.
Editor Wahyu Nugroho
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com