Penulis : Tim Liputan || Editor : Doddi Irawan
INFOJAMBI.COM — Calon Gubernur Jambi periode 2021 – 2024, Al Haris dilaporkan melakukan pelanggaran, pada Pilkada Serentak 2020.
Pemeriksaan terhadap laporan itu tidak bisa dilanjutkan oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Muarojambi.
Dalam laporan itu pelapor mempersoalkan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Muarojambi. Al Haris dilaporkan “bermain” dengan PNS untuk memenangkan pilgub.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dugaan pelanggaran pidana itu tidak memenuhi unsur. Laporan itu tidak bisa kami lanjutkan," kata anggota Bawaslu Muarojambi, Yasril, belum lama ini.
Yasril menegaskan, laporan tersebut tidak punya cukup bukti. Untuk bisa naik ke penyidikan minimal pelapor menyampaikan sedikitnya dua alat bukti.
"Kami tidak mendapatkan dua alat bukti itu. Baru sebatas keterangan saksi. Jadi Gakkumdu sepakat melalui pembahasan kedua laporan itu dihentikan," kata Yasril.
Yasril menjelaskan, pelapor melaporkan Al Haris melakukan pelanggaran pada 24 September 2020. Dugaan pelanggaran diketahui pelapor pada 19 Desember, dan dilaporkan pada 23 Desember.
"Sejak diketahui hingga pelaporan memang batas waktunya tujuh hari," ujar Yasril. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com